sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR

Milenomic editor Dian Harir
02/02/2023 19:55 WIB
Bagaimana cara mendapatkan rumah MBR menarik untuk dibahas. Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR. (FOTO : MNC MEDIA)
4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Cari Informasi dan Daftarkan di Sikasep

Jika Anda merasa memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan rumah MBR, maka Anda bisa melanjutkan tahap cara mendapatkan rumah MBR yang kedua, yaitu mencari informasi yang berhubungan dengan rumah bersubsidi.

4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR. (FOTO : MNC MEDIA)

Tidak perlu khawatir, saat ini pemerintah telah menyediakan situs dan aplikasi online yang bisa Anda akses dengan mudah untuk mengetahui berbagai informasi mengenai rumah MBR, seperti lokasi, harga rumah MBR, hingga transaksi pembelian rumah. Adapun situs/aplikasi online yang dapat digunakan antara lain:

  1. rumahsubsidi.pu.go.id 
  2. SiKumbang
  3. Sikasep

3. Melengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah menemukan calon rumah MBR yang diinginkan, maka selanjutnya Anda bisa mengecek dan menyiapkan dokumen untuk mengajukan permohonan rumah MBR ke bank. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan rumah MBR, diantaranya:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan suami/istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  5. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (khusus pemohon wiraswasta)
  8. Fotokopi izin praktek (khusus pemohon profesional)
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir
  11. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan suami/isteri pemohon
  12. Surat pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan (suami/istri).
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement