IDXChannel - Estate Planning atau rencana waris merupakan salah satu bagian dari perencanaan keuangan yang semestinya sudah diketahui sejak dini.
Rencana waris umumnya bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan seseorang ke generasi selanjutnya (ahli waris). Rencana waris tidak akan berjalan dengan lancar jika tidak dibuat dengan matang. Keributan dalam keluarga bisa saja terjadi imbas dari buruknya perencanaan waris atau tidak adanya informasi mengenai hal tersebut.
Untuk itulah mengapa Estate Planning atau Rencana Waris menjadi penting disiapkan sedini mungkin bahkan sebelum si ahli waris cukup usia. Menurut Investopedia, Estate Planning merupakan perencanaan yang berfungsi untuk mengelola basis aset individu dalam hal ketidakmampuan atau kematian mereka. Perencanaan tersebut meliputi pemberian harta warisan kepada ahli waris dan pelunasan pajak tanah. Sebagian besar rencana real diatur dengan bantuan seorang pengacara yang berpengalaman dalam hukum real estate.
Penting diketahui pula hukum waris yang ada di Indonesia. Dibedakan menjadi tiga bagian, hukum waris terbagi menjadi hukum perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Masing-masing memiliki aturan dan konsekuensinya. Biasanya, seseorang yang akan memberikan waris wajib mencantumkan hukum apa yang akan digunakan.
Rencana waris biasanya dibuat dalam dua bentuk, yakni berupa surat wasiat atau hibah. Surat wasiat biasanya dibuat oleh notaris yang berisikan pernyataan di atas materai. Isinya perihal pembagian harta warisan, pelunasan utang atau hal yang dapat ditarik kembali.