Sementara hibah adalag harta yang diberikan kepada pihak lain, bisa berupa ahli waris maupun bukan. Jika sudah diberikan, tentu saja hibah tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Nah untuk itu, sebelum Anda menentukan atau membuat estate planning, pastikan dulu sudah berdiskusi dengan notaris atau mereka yang paham dengan hal tersebut. Juga pahami hukum waris yang berlaku di Indonesia. (NDA)