IDXChannel - Pajak langsung dan tidak langsung layak diketahui. Perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung bisa terlihat dari objek pajaknya. Pajak langsung dibebankan kepada pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu individu atau badan usaha.
Sementara, pajak tidak langsung dibebankan kepada barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan oleh individu atau badan usaha. Jenis pajak ini nantinya diteruskan kepada konsumen akhir melalui harga barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen atau penjual.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (21/5/2024), IDX Channel telah merangkum pajak langsung dan tidak langsung, sebagai berikut.
Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung
1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak. Artinya, beban pajak langsung tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Pajak langsung ini dibebankan kepada para wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi atau penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pengelompokkan jenis pajak langsung mengacu pada cara pemungutannya.
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.
Jenis Pajak Langsung dan Tidak Langsung
1. Pajak Langsung
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam pajak penghasilan (PPh) melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
Subjek atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
2. Pajak Tidak Langsung
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
- Bea Masuk
Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean.
- Pajak Ekspor
Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.
Itulah informasi terkait pajak langsung dan tidak langsung yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.