sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Prinsip 5C dalam Kredit, Apa Saja yang Dianalisa Pihak Bank?

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/01/2025 18:19 WIB
5C adalah prinsip analisa yang diberlakukan perbankan dan lembaga keuangan pemberi pinjaman untuk melihat kelayakan calon debitur.
Mengenal Prinsip 5C dalam Kredit, Apa Saja yang Dianalisa Pihak Bank? (Foto: Freepik)
Mengenal Prinsip 5C dalam Kredit, Apa Saja yang Dianalisa Pihak Bank? (Foto: Freepik)

Beberapa bank bahkan juga melihat riwayat kredit anggota keluarga terdekatnya. Catatan riwayat kredit ini berisi informasi penagihan, kondisi finansial si calon debitur, dan catatan-catatan kredit lainnya. 

2. Capacity 

Melansir DBS Indonesia (5/1), capacity merujuk pada kemampuan finansial calon debitur dalam pelunasan kredit. Kriterianya dapat ditentukan oleh pendapatan tetapnya maupun kondisi usaha yang dimiliki calon debitur. 

Bank akan menilai kemampuan debitur untuk mengembalikan dana yang dipinjamnya dari kemampuannya dalam menghasilkan pemasukan. Jika usaha calon debitur mengalami banyak masalah, boleh jadi pihak bank akan menolak pengajuan kreditnya.

3. Capital 

Capital merujuk pada kepemilikan dan ketersediaan modal, biasanya ditujukan bagi calon debitur pelaku usaha. Bank akan menilai modal yang dimiliki pemilik usaha sebelum memberikan persetujuan kredit. Bank akan melihat catatan keuangan bisnis calon debitur. 

4. Condition

Condition mengacu pada kondisi ekonomi calon debitur dan kondisi ekonomi secara umum. Aspek kondisi dapat digunakan untuk memprediksi tingkat keberhasilan usaha calon debitur dan memperhitungkan risiko gagal bayar. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement