Kondisi bisnis yang sedang sepi dapat menjadi pertimbangan bank dalam memberikan persetujuan. Selain itu, bank juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, tingkat suku bunga yang sedang berlaku, nilai tukar, dan sebagainya.
5. Collateral
Collateral mengacu pada agunan atau jaminan yang diberikan calon debitur. Agunan berfungsi sebagai jaminan terhadap risiko kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari. Idealnya jaminan yang diberikan calon debitur bernilai lebih tinggi dari nilai kredit yang diajukan.
Selain sebagai jaminan, agunan juga menjadi penanda keseriusan calon debitur dalam mengajukan utang kepada bank.
Itulah penjelasan singkat tentang 5C dalam kredit. Prinsip 5C adalah karakteristik calon debitur yang akan dinilai pihak pemberi pinjaman.
(Nadya Kurnia)