IDXChannel - Sebuah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan apa pun. Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. Untuk karyawan baru, masa kerja memang harus sudah mencapai minimal satu bulan. Aturan ini juga telah dibahas dalam Permenaker No.6/2016 Pasal 2. Dengan begitu, aturan tentang siapa yang berhak mendapat THR adalah tentang masa kerjanya, bukan jenis kontrak.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (27/3/2024), IDX Channel telah merangkum mengundurkan diri apakah dapat THR, sebagai berikut.
Mengundurkan Diri Apakah Dapat THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih (Pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016).
Kemudian, dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya, maka berhak mendapatkan THR.