Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi karyawan dengan perjanjian kerja kontrak (PKWT), seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 3. Karyawan PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya, maka ia tidak berhak mendapatkan THR. Untuk diketahui, ketentuan besaran THR juga diatur dalam Pasal 3 Permenaker No 6/2016.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Selanjutnya, karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan namun masih kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja. Dengan rincian, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Itulah informasi terkait mengundurkan diri apakah dapat THR yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.