sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengundurkan Diri Apakah Dapat THR? Simak Ulasannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
27/03/2024 14:55 WIB
Sebuah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan apa pun.
Mengundurkan Diri Apakah Dapat THR? Simak Ulasannya. (Foto: MNC Media)
Mengundurkan Diri Apakah Dapat THR? Simak Ulasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebuah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan apa pun. Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. Untuk karyawan baru, masa kerja memang harus sudah mencapai minimal satu bulan. Aturan ini juga telah dibahas dalam Permenaker No.6/2016 Pasal 2. Dengan begitu, aturan tentang siapa yang berhak mendapat THR adalah tentang masa kerjanya, bukan jenis kontrak.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (27/3/2024), IDX Channel telah merangkum mengundurkan diri apakah dapat THR, sebagai berikut.

Mengundurkan Diri Apakah Dapat THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih (Pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016).

Kemudian, dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya, maka berhak mendapatkan THR.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi karyawan dengan perjanjian kerja kontrak (PKWT), seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 3. Karyawan PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya, maka ia tidak berhak mendapatkan THR. Untuk diketahui, ketentuan besaran THR juga diatur dalam Pasal 3 Permenaker No 6/2016.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Selanjutnya, karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan namun masih kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja. Dengan rincian, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Itulah informasi terkait mengundurkan diri apakah dapat THR yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement