sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri yang Diberhentikan Presiden Apakah Dapat Tunjangan? Simak Ketentuannya  

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
20/10/2024 12:35 WIB
Menteri yang diberhentikan presiden apakah dapat tunjangan? Pertanyaan ini kerap terlintas mengingat mantan menteri memiliki hak pensiun. 
Menteri yang Diberhentikan Presiden Apakah Dapat Tunjangan? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)  
Menteri yang Diberhentikan Presiden Apakah Dapat Tunjangan? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)  

IDXChannelMenteri yang diberhentikan presiden apakah dapat tunjangan? Pertanyaan ini kerap terlintas mengingat mantan menteri memiliki hak pensiun. 

Hak pensiun menteri ini berkaitan dengan tunjangan seumur hidup yang akan diperoleh oleh menteri setelah tidak menjabat lagi. 

Lantas, bagaimana dengan menteri yang hanya menjabat dalam waktu singkat? Menteri yang diberhentikan presiden apakah dapat tunjangan? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas ketentuannya sebagai berikut. 

Menteri yang Diberhentikan Presiden Apakah Dapat Tunjangan?

Menteri adalah seorang pejabat tinggi negara yang memimpin sebuah kementerian dalam pemerintahan dan bertanggung jawab untuk mengelola kebijakan serta menjalankan fungsi tertentu di bawah pengawasan kepala negara atau kepala pemerintahan. 

Di Indonesia, menteri merupakan pembantu langsung Presiden dan bertanggung jawab atas bidang atau sektor tertentu dalam pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, pertahanan, dan lain-lain.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement