Ketentuan mengenai tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Adapun besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Dalam pasal 11 beleid tersebut, disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Adapun gaji pokok menteri sesuai aturan tersebut adalah sebesar Rp5.040.000.
Dengan demikian, menteri yang diberhentikan presiden pun akan tetap mendapatkan tunjangan selama diberhentikan dengan hormat.