IDXChannel – Menteri yang diberhentikan presiden apakah dapat tunjangan? Pertanyaan ini kerap terlintas mengingat mantan menteri memiliki hak pensiun.
Hak pensiun menteri ini berkaitan dengan tunjangan seumur hidup yang akan diperoleh oleh menteri setelah tidak menjabat lagi.
Lantas, bagaimana dengan menteri yang hanya menjabat dalam waktu singkat? Menteri yang diberhentikan presiden apakah dapat tunjangan? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas ketentuannya sebagai berikut.
Menteri yang Diberhentikan Presiden Apakah Dapat Tunjangan?
Menteri adalah seorang pejabat tinggi negara yang memimpin sebuah kementerian dalam pemerintahan dan bertanggung jawab untuk mengelola kebijakan serta menjalankan fungsi tertentu di bawah pengawasan kepala negara atau kepala pemerintahan.
Di Indonesia, menteri merupakan pembantu langsung Presiden dan bertanggung jawab atas bidang atau sektor tertentu dalam pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, pertahanan, dan lain-lain.
Ketentuan mengenai tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Adapun besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Dalam pasal 11 beleid tersebut, disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Adapun gaji pokok menteri sesuai aturan tersebut adalah sebesar Rp5.040.000.
Dengan demikian, menteri yang diberhentikan presiden pun akan tetap mendapatkan tunjangan selama diberhentikan dengan hormat.