IDXChannel - Kecelakaan menjadi suatu kejadian yang tidak dapat dihindari. Seperti yang dialami oleh Vanessa Angel dan keluarganya hingga menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan parah.
Jika teradi kecelakaan, lalu bagaimana cara klaim asuransi mobil?
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, pemilik mobil sebenarnya bisa mendapat perlindungan dengan polis asuransi, berikut caranya:
1. Segera melapor pihak asuransi
Pemilik mobil segera sampaikan laporan dengan jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil pada perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam pasca kejadian. Dengan begitu, permasalahan ini bisa ditindak lanjuti dengan cepat.
Pemilik mobil bisa langsung menghubungi melalui sambungan telepon, mengakses website resminya, atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
2. Siapkan dokumen pengajuan klaim polis asuransi
Pemilik mobil wajib mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung. Selain itu bawa fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK dan SIM pengemudi.