1. Mengecek status simpanan melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id.
2. Jika simpanan dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
- Asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya).
- Asli dan fotokopi bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro).
- Asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan.
Nasabah Perhatikan, Apa yang Terjadi Jika Sebuah Bank Bangkrut? (FOTO: MNC MEDIA)
3. Dokumen/data lain yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran, antara lain:
- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan.
- Asli dan fotokopi surat kuasa, asli dan fotokopi bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan).
- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat).
- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya.
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Sebagai tambahan informasi, pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap. Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.
Itulah penjelasan apa yang terjadi jika sebuah bank Bangkrut. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)