2. Legal Due Diligence (Hukum)
Legal due diligence dilakukan untuk melihat perjanjian kontrak, kepemilikan aset, kewajiban hukum, dan status hukum perusahaan. Misalnya, pada proses merger, legal due diligence mungkin termasuk pemeriksaan kontrak bisnis, hak paten, lisensi, klaim hukum yang sedang berjalan, atau kewajiban hukum yang belum terselesaikan.
3. Operational Due Diligence (Operasional)
Operational due diligence dilakukan guna memeriksa proses internal, sumber daya manusia, dan efisiensi operasional perusahaan. Jika sebuah perusahaan akan mengakuisisi pabrik, mereka akan memeriksa apakah mesin di pabrik tersebut bekerja dengan optimal dan apakah ada risiko downtime yang besar.
4. Tax Due Diligence (Pajak)
Jenis due diligence selanjutnya adalah tax due diligence. Uji tuntas ini dilakukan dengan mengidentifikasi kewajiban pajak dan memeriksa apakah perusahaan telah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Sebelum sebuah perusahaan diakuisisi, perusahaan pembeli akan memverifikasi apakah perusahaan target telah melaporkan pajak dengan benar dan tidak ada kewajiban pajak yang terlewatkan.
5. Commercial Due Diligence (Komersial)
Commercial due diligence dilakukan untuk mengevaluasi dan menilai prospek bisnis, posisi pasar perusahaan, serta hubungan dengan pelanggan dan pemasoknya. Dalam sebuah investasi, investor akan mengevaluasi apakah perusahaan target memiliki model bisnis yang berkelanjutan dan kompetitif di pasar, serta seberapa besar pangsa pasar mereka.
Tujuan Due Diligence
Secara garis besar, due diligence dilakukan untuk beberapa tujuan sebagai berikut.