Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022, terkait Paspor Biasa, proses penerbitan paspor paling lama 4 hari kerja sejak selesainya pemeriksaan dokumen dan kelengkapan persyaratan.
Jadi, dengan syarat lengkap dan tanpa kendala, paspor dapat diperoleh dalam waktu empat hari kerja.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang hilang, rusak, atau duplikasi. Proses pada kasus-kasus tersebut bisa memakan waktu lebih lama karena melibatkan prosedur tambahan.
Gangguan pada sistem terpusat juga dapat memperlambat penerbitan paspor.
Kesimpulannya, bagi yang akan mengajukan paspor, pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai.
Syarat Pengurusan Paspor
Ada beberapa persyaratan dalam pengurusan paspor, yaitu :
- KTP,
- KK,
- dokumen seperti akta kelahiran,
- perkawinan,
- buku nikah,
- ijazah,
- surat baptis,
- serta paspor lama jika ada.
Pembuatan Paspor Berapa Lama? Intip Fakta dan Tata Caranya. (FOTO : MNC MEDIA)
Prosedur Pengurusan Paspor
- Daftar antrian online melalui aplikasi Mpaspor,
- kunjungi Kantor Imigrasi,
- pengecekan dokumen,
- foto,
- sidik jari,
- wawancara,
- verifikasi, dan
- adjudikasi.
Biaya Pengurusan Paspor
Paspor biasa 48 halaman seharga Rp350.000, sementara paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp650.000.