“InsyaAllah, sesuai dengan Kepmen PANRB No 546 Tahun 2023, kita akan kembali melakukan penerimaan ASN di lingkup Pemkab Beltim. Jadi, kebutuhan kita yang telah disetujui ada 110 untuk guru, 88 untuk tenaga Kesehatan, dan 44 untuk tenaga teknis,” ujar Burhanudin, Senin (7/8/2023).
Menurutnya, dalam rangka menekan pengunduran diri setelah lulus dari seleksi PPPK, nantinya para calon pelamar akan mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban, seperti paparan tugas, detail kontrak, serta nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan.
Sehingga tidak ada calon PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
Dalam proses penerimaan PPPK, Burhanudin menegaskan, bila seluruh tahapan seleksi akan bebas dari praktik KKN. Apabila ditemukan praktik KKN, masyarakat ataupun calon pelamar bisa segera melaporkan kepada panitia seleksi dan akan segera ditindaktegas.
(FAY)