sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemburu Pajak Murah Silahkan Merapat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
18/04/2022 13:38 WIB
Pengertian pemutihan pajak kendaraan kerap digunakan pemerintah untuk meringankan beban penunggak pajak. 
Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemburu Pajak Murah Silahkan Merapat
Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemburu Pajak Murah Silahkan Merapat

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang telah diulas dalam pembahasan sebelumnya ada dua macam, yaitu pajak tahunan atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan pajak per lima tahun atau BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, maka memiliki manfaat ganda, yaitu bagi wajib pajak dan juga pemerintah. Apa saja tujuan dan manfaatnya?

  1. Bagi Wajib Pajak

Dengan adanya pemutihan, maka wajib pajak dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraannya tanpa harus was-was, jika di kemudian hari ada masalah terkait legalitas.

  1. Bagi Instansi

Pemutihan ini memiliki banyak manfaat bagi instansi terkait, seperti:

  • Menjadikan wajib pajak lebih taat lagi
  • Menambah pemasukan gara-gara lewat jalur pajak kendaraan bermotor
  • Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi
  • Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo

Jadi, ada banyak tujuan dari adanya pemutihan pajak kendaraan yang biasanya digelar secara berkala oleh setiap daerah.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Agar proses pemutihan pajak kendaraan berjalan lancar, maka pemilik kendaraan atau yang diberi kuasa haruslah menyiapkan perlengkapannya. Apa saja?

  1. Catatan Sebelum Mengurus Pemutihan

Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan di bawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar online kembali. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement