Untuk semua persyaratan pemutihan pajak kendaraan harus di fotocopy sebanyak dua rangkap.
- Syarat untuk Perpanjangan STNK
Berikut ini syarat pemutihan pajak kendaraan.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
Untuk Perorangan, terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Foto copy KTP yang diberi kuasa;
- Surat keterangan domisili;
- SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap instansi terkait;
- Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Fotocopy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari pihak Kreditur
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
- Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
- Syarat Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Jika hendak melakukan pemutihan pajak atas kendaraan bermotor, maka persyaratan berikut ini haruslah dipenuhi, agar proses pengurusan dapat berjalan lancar. Berikut detailnya.
- STNK – Surat Tanda Nomor Kendaraan : baik yang asli dan fotokopi
- KTP – Kartu Tanda Penduduk : atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- BPKB – Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor : baik yang asli dan fotokopi
- Kumpulkan jadi satu dalam map berwarna kuning untuk jenis kendaraan sepeda motor
- Kumpulkan jadi satu dalam map berwarna merah untuk jenis kendaraan mobil
- Uang pembayaran pajak pokok sesuai besaran yang diharuskan.
Perlu diketahui bahwa pembayaran pada jenis pajak ini dapat kamu lakukan di di Samsat terdekat atau sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan milik kamu. Misalnya saja kamu ada di wilayah Surabaya, kamu harus membayarnya melalui Samsat Surabaya. Jika kamu berdomisili di Surabaya tapi kendaraan bermotor asalnya dari Bali, maka kamu masih tetap bisa mengurusnya di Surabaya.
Itulah penjelasan pemutihan pajak kendaraan, semoga informasi ini berguna bagi Anda.