Misalnya, kamu punya motor yang sudah melewati batas pembayaran pajaknya. Ketika ikut program pemutihan, kamu tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan membayar, kamu cukup membayar pajak normalnya saja.
Pajak Kendaraan
Pada kendaraan bermotor, biasanya ada dua macam, yaitu pajak yang setiap tahun harus dibayarkan dan pajak yang dibayarkan setiap lima tahun. Untuk pajak tahunan, dapat dibayarkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan pajak per lima tahun, akan dikenakan sekalian dengan ganti nomor plat kendaraan.
Besarnya nilai pajak kendaraan ini bervariasi, tergantung jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa. Jadi, jangan terkejut ketika melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik orang lain, ternyata besaran pajaknya tidak sama.
Dasar Pemutihan Pajak Kendaraan
Pada dasarnya, semua daerah di Indonesia memiliki jadwal berkala untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini secara hukum sah-sah saja, karena memiliki landasan dalam pengaplikasian keringanan pajak satu ini.
Bahkan, pada peraturan pemerintah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor harus mengurus dan melunasi pajaknya sebelum masa habis dua tahun. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka statusnya dihapus dan kendaraan yang dimiliki menjadi kendaraan bodong.