sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbandingan Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Kira-Kira Segini Estimasinya

Milenomic editor Kurnia Nadya
09/12/2024 15:14 WIB
Jika dosen bekerja sebagai PNS, maka besaran gajinya mengikuti aturan penggajian dan pemberian tunjangan PNS.
Perbandingan Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Kira-Kira Segini Estimasinya. (Foto: Freepik)
Perbandingan Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Kira-Kira Segini Estimasinya. (Foto: Freepik)

Namun sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta setidaknya harus mencapai Upah Minimun Provinsi sesuai wilayah kerjanya masing-masing. Dengan kata lain, hampir mirip dengan gaji karyawan swasta pada umumnya.

Sementara menurut PP No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut ini adalah rentang gaji dosen di PTN: 

Golongan III (S2) 

  • Gol IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 
  • Gol IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Gol IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 
  • Gol IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV (S3) 

  • Gol IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Gol IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 
  • Gol IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Gol IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Gol IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain mendapatkan gaji pokok, dosen PNS juga mendapatkan tunjangan. Mulai dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, tunjangan pangan, THR, uang makan, dan sebagainya. 

Sesuai PP No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor, seorang dosen juga berhak menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan (guru besar/profesor). 

Dosen PNS yang ditugaskan untuk mengisi jabatan di PTN juga akan mendapatkan tunjangan dosen. Dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan juga berlaku untuk dosen swasta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement