2. Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Setelah melihat tunjangan yang didapatkan oleh para pegawai dengan jabatan di lingkungan DJP, lalu bagaimana dengan tunjangan pegawai bea cukai yang sama-sama berada di dalam naungan Kemenkeu? Jika dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, berikut rincian tunjangan kinerja yang didapatkan pegawai di lingkungan Kemenkeu sesuai dengan kelas jabatannya:
- Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
- Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
- Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
- Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
- Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
- Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
- Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
- Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
- Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Itulah beberapa informasi terkait dengan perbandingan tunjangan pegawai pajak dan bea cukai yang perlu diketahui.