IDXChannel - Pandemi Covid-19 sudah terjadi lebih dari satu tahun. Akibat pandemi ini, membuat kondisi perekonomian menjadi tidak stabil dan menyebabkan perusahaan gulung tikar.
Akibatnya, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa sektor bisnis yang terpukul adalah perjalanan, ritel juga pariwisata.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Mulai dari melakukan efisiensi biaya produksi, hingga membuka kesempatan untuk melakukan pensiun dini.
“Berikut langkah Kemnaker guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/8/2021). Berikut enam langkah yang dilakukan untuk mencegah PHK:
1. Melakukan efisiensi biaya produksi.
2. Penyesuaian tempat dan waktu kerja melalui pemberlakuan WFH, pengaturan shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja.