3. Mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja/buruh secara bertahap dimulai dari jenjang manajerial.
4. Menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
5. Mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan.
6. Membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini. (NDA)