sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjang Paspor Berapa Lama? Intip Penjelasan dan Rincian Biayanya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/02/2024 18:00 WIB
Perpanjang paspor berapa lama? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan oleh sejumlah pihak. 
Perpanjang Paspor Berapa Lama? Intip Penjelasan dan Rincian Biayanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Perpanjang Paspor Berapa Lama? Intip Penjelasan dan Rincian Biayanya. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Perpanjang Paspor

Untuk melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa syarat dan berkas dokumen yang wajib disediakan. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat untuk memperpanjang paspor dibagi menjadi dua.

Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat dan cara perpanjang paspor cukup melampirkan dua dokumen, yaitu;

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Paspor lama

Sementara untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang wajib disediakan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Biaya Perpanjang Paspor Secara Online

Bagi pengguna

  • Paspor biasa nonelektrik Rp350.000 (48 halaman)
  • Paspor biasa elektrik Rp650.000 (48 halaman)
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  • Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak Rp500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

Itulah penjelasan perpanjang paspor berapa lama. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement