IDXChannel — Kekhawatiran akan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas akan menekan bisnis platform digital dinilai tidak relevan, melainkan justru menjadi momentum bagus untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat sekaligus melindungi anak.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini berpendapat, penguatan ekosistem digital dalam beleid baru tersebut juga bukan untuk mempertentangkan dua kepentingan, yakni antara bisnis maupun anak-anak.
Eisha justru mendorong platform digital agar duduk bersama pemerintah dan mengembangkan fitur kurasi berbasis teknologi, memilah pengguna anak dan dewasa secara akurat. Inovasi ini, kata Eisha, akan menjadi keunggulan kompetitif platform ke depan.
“Memang kalau dia bisa menciptakan platform atau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang bertanggung jawab saya rasa tidak akan menjadi masalah buat keberlanjutan bisnis mereka,” ucap Eisha, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, apabila ada kekhawatiran penurunan pengguna, hal itu tidak akan berdampak signifikan. Anak-anak usia di bawah 10 tahun dinilai bukan pelaku transaksi aktif, sementara remaja berusia 13-15 tahun tetap dapat mengakses platform dengan persetujuan orang tua.
Kendati demikian, kata Eisha, regulasi saja tidak cukup. Dia menyebut keluarga tetap sebagai garis pertahanan utama, mengingat anak tetap bisa mengakses platform menggunakan akun orang tua.