sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda, Ada 2 Jenis Sekolah, Ini Perbedaannya

Milenomic editor Binti Mufarida
22/02/2026 13:56 WIB
Prabowo Subianto menandatangani Perpres yang mengatur penyelenggaraan SMA Unggulan Garuda.
Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda, Ada 2 Jenis Sekolah, Ini Perbedaannya. (Foto: Biro Komunikasi Presiden)
Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda, Ada 2 Jenis Sekolah, Ini Perbedaannya. (Foto: Biro Komunikasi Presiden)

Terkait Pendanaan serta Pemantauan dan Evaluasi

Dalam Perpres No. 116/2025 juga dituangkan mengenai ketentuan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dan dilaporkan kepada Presiden.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ketentuan Pasal 20 ayat (1).

Terkait pendanaan, pada Pasal 21 ditegaskan bahwa penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement