Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan bertanggung jawab untuk fasilitas BPJS tersebut. Namun, untuk tiga bulan ini, pembayaran BPJS ketenagakerjaan sementara ditanggung oleh dana CSR.
Dari BPJS ketenagakerjaan tersebut, para pekerja akan terlindungi. Apabila mengalami kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Tidak ada batasan biaya kelas 1 rumah sakit pemerintah. Kalau meninggal dunia ahli waris akan dapat Rp48 juta dan beasiswa dari BPJS ketenagakerjaan dan kalau meninggal karena sakit akan dapat Rp42 juta," jelasnya.
(YNA)