Dalam Permenaker No. 6 tahun 2016 dibahas tentang aturan pemberian THR kepada karyawan PKWT atau karyawan kontrak yang resign. Aturan ini lengkapnya terdapat pada Pasal 7 ayat (3).
Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya tidak berhak menerima THR, termasuk juga bila masa kontraknya habis lalu tidak diperpanjang sebelum waktu hari raya keagamaan tiba.
Contohnya, Marni adalah karyawan PKWT di perusahaan tekstil. Dia keluar perusahaan pada 15 April 2023 karena mendapatkan tawaran di perusahaan baru. Maka, Marni tidak akan mendapatkan THR meskipun Idul Fitri kurang dari seminggu lagi.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)