Sesuai dengan pasal 7 ayat (1), karyawan dengan hubungan PKWTT atau karyawan tetap berhak atas THR jika dia resign maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Misal, Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April 2023. Ketika seorang karyawan PKWTT secara resmi tidak bekerja di perusahaan tersebut pada 25 Maret 2023, maka perusahaan wajib memberikan THR. Perhitungan THR akan disesuaikan dengan lama masa kerja yang dia miliki.
Akan tetapi, ketika karyawan PKWTT resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tidak akan mendapatkan THR.
Misalkan hari raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023 dan karyawan resign pada tanggal 17 Maret 2023. Artinya, waktu resign ke hari raya adalah kurang lebih 35 hari. Maka, perusahaan tidak wajib memberikan THR.
- Karyawan Kontrak yang Resign