Berikut ini adalah tata cara mendaftarkan diri untuk pelayanan lanjutan di rumah sakit menggunakan aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu ‘Pendaftaran Pelayanan’
- Pilih ‘Faskes Rujukan Tingkat Lanjut’
- Pilih nama pasien yang akan didaftarkan, keterangan rujukan akan muncul otomatis
- Pilih jadwal tanggal kunjungan dan dokter yang dituju
- Klik ‘Daftar Pelayanan’
- Nomor antrean akan muncul
Pasien dapat mendaftarkan layanan ke rumah sakit dengan rujukan maksimal satu hari sebelum hari pemeriksaan. Sebagai tambahan informasi, sistem rujukan tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat.
Jika pasien mengalami kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis tanpa surat rujukan dari FTKP.
Itulah informasi tentang surat rujukan BPJS Kesehatan berlaku berapa bulan.
(Nadya Kurnia)