Dari penjelasan itu, maka jelas bahwa warga yang hendak membeli barang dari luar negeri mesti memastikan bahwa nilai barang yang dibelinya tercantum dengan jelas dan benar pada airway bill pengiriman.
Jika Anda membeli barang impor, biasanya pihak pengirim akan mencantumkan airway bill di permukaan paket. Kertas itu berisikan data-data penting terkait barang yang dikirim, pengirim, dan penerima, termasuk nilai barang yang dibeli.
Selain berguna untuk melacak keberadaan paket, airway bill juga berfungsi sebagai bukti penerimaan oleh maskapai. Airway bill juga kini berstatus sama dengan faktur pajak, sehingga dokumen ini dapat menjadi bukti untuk pemungutan pajak.
Apa saja komponen yang harus tercantum dalam airway bill?
- Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat
- Tempat pengiriman dan tujuan pengiriman
- Nama dan alamat pengangkut pertama
- Nama dan alamat pengirim barang
- Nama dan alamat penerima barang
- Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa (mudah pecah/tidak), atau nomor kargo
- Jumlah, berat, ukuran, atau besar barang
- Jenis barang yang dikirim
- Pernyataan bahwa pengangkutan kargo tunduk pada perundang-undangan
Itulah beberapa alasan penyebab barang tertahan di Bea Cukai yang patut diketahui. (NKK)