Sementara Unair Cargo menyebutkan alasan paling lazim terjadi atas penahanan barang di Bea Cukai adalah dokumentasi impor yang kurang lengkap atau kurang tepat. Bisa saja ada informasi penting yang hilang dari dokumen.
Misalnya, informasi lengkap tentang barang, penerima impor, dan negara asal pengirim. Terkadang pula, masih ada perizinan tambahan yang harus diselesaikan. Seperti yang diketahui, beberapa jenis barang memerlukan izin tambahan untuk masuk ke Indonesia.
Belum lama ini warganet di platform X dihebohkan oleh warga yang dibebankan denda saat membeli barang impor. Denda itu berkali-kali lipat lebih mahal dibanding harga asli barangnya. Mengapa hal ini terjadi?
Mengutip laman resmi Bea Cukai, pemberitahuan data barang kiriman dan perhitungan pungutan Bea Masuk menggunakan sistem self assessment, sebab pihak yang bersangkutan mengetahui detail jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya.
“Sebagai konsekuensi self-assessment itu, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika ada kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkana kekurangan pembayaran bea masuk,” tulis Bea Cukai.