Besaran iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah.
2. Peserta BPJS Kesehatan PPU
Bagi peserta dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, akan memiliki besaran iuran yang berbeda. Besaran iuran bagi PPU dan BP adalah 5% dari upah yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:
- Sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
- Sebesar 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.
Upah yang dimaksud adalah upah yang dihimpun dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Batas paling rendahnya adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, dan batas tertingginya adalah Rp12 juta.
3. Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Segmen ini meliputi peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Pembayaran iuran dari peserta PBPU dan BP dilakukan secara mandiri dengan rincian:
- Ruang Perawatan Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dipotong sebesar Rp7.000 sebagai subsidi dari Pemerintah hingga menjadi Rp35.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran BPJS kesehatan terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui.