IDXChannel – Informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 banyak dicari tahu oleh masyarakat Indonesia.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan dengan mudah. Para anggota BPJS Kesehatan wajib untuk membayar sejumlah iuran sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Hingga saat ini, belum ada pembaruan yang terjadi pada besaran iuran BPJS Kesehatan. Jadi, iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 bisa dibilang masih sama besarannya dengan jumlah iuran sebelumnya.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan kebijakan tersebut, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh para anggota BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK merupakan segmen peserta yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Besaran iuran yang dikenakan kepada peserta PBI-JK adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan.