IDXChannel - Sejarah pajak ini akan mencerahkan bagaimana pajak dari tahun ke tahun, tidak terkecuali di Indonesia.
Berkat sejarah pajak, saat ini sejumlah negara di dunia hampir menerapkan pajak untuk kebutuhan warganya.
Seperti diketahui, sejarah pajak di Indonesia cukup panjang. Bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan hingga sekarang.
Arti pajak
Melansir KBBI, pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Atau dengan kata lain, uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
Pajak merupakan penghubung dengan pendapatan, pemilik, harga beli barang, dan sebagainya.
Sementara melansir Encyclopaedia Britannica, pajak adalah pengenaan pungutan wajib bagi individu oleh pemerintah dan dipungut setiap negara.
Sejarah pajak
Pajak sendiri sudah lama ada. Bahkan di Indonesia, pajak sudah ada sejak zaman kerajaan, namun dengan sistem pungutan yang berbeda.
Pada zaman kerajaan hingga penjajahan, pemungutan pajak bersifat memaksa. Pada zaman kerajaan pemungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan.
Sebagai timbal balik. Rakyat mendapat jaminan dan ketertiban dari raja, bahkan pada zaman itu beberapa kerajaan juga melakukan sistem pembebasan pajak, terutama pada tanah pendidikan.
Sementara, di era kolonial Hindia Belanda, pajak mulai dikenakan di Indonesia. Pajak yang diterapkan itu, seperti pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah maupun pajak kepada pedagang.
Sistem demiki, membuat masyarakat terbebani. Terlebih saat itu pajak tidak ada kejelasan dan banyak penyelewengan oleh pemerintah kolonial waktu itu.
Masa Kemerdekaan
Pada masa kemerdekaan, pajak dimasukan ke dalam UUD 1945 Pasal 23 pada sidang BPUPKI. Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Meski sudah dituangkan dalam UU, tapi pemerintah belum dapat mengeluarkan UU khusus yang mengatur tentang pajak. Karena terjadi Agresi Militer Belanda dan membuat pemerintahan Indonesia harus memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta.
Karena roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara harus tetap dijalankan, pemerintah mengadopsi beberapa aturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial.
Seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan membentuk beberapa sub organisasi untuk melaksanakan pemungutan pajak. Seperti Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai serta Jawatan Pajak Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter.
Fungsi pajak
Ada beberapa fungsi pajak dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dipakai untuk pembiayaan pengeluaran termasuk buat pembangunan.
Fungsinya antara lain:
- Fungsi anggaran
- Fungsi mengatur
- Fungsi stabilitas
- Fungsi retribusi pendapatan
Itulah sejarah pajak, semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.