PMK Kembali Terdeteksi di Indonesia
Untuk pertama kalinya, pada 2016 Indonesia mengimpor daging dari India yang merupakan negara tidak bebas PMK dan tidak memiliki zona bebas PMK. Impor ini legal seiring adanya Peraturan Pemerintah Nomor 4/2016, turunan UU 41/2014. Menurut beberapa pakar, hal ini bisa menyebabkan kerentanan Indonesia terhadap kemunculan PMK lagi.
Beberapa kali kasus PMK memang tercatat masuk ke Indonesia, seperti kasus yang ditemukan di Blora pada 2015. Namun, kasus-kasus sebelumnya masih terlokalisasi dan bisa diatasi dengan cepat.
Hingga pada awal April 2022 lalu, PMK kembali terdeteksi menginfeksi beberapa hewan ternak di Indonesia melalui kambing impor dari Malaysia di Medan. Kini PMK telah menyebar ke-18 provinsi dengan perkiraan kasus mencapai 150 ekor ternak yang terinfeksi.
Itulah sejarah wabah penyakit mulut dan kuku ternak atau yang dikenal sebagai PMK yang pernah terjadi di Indonesia. Penyakit ini kembali terdeteksi di Indonesia dan membutuhkan penanganan yang cepat dari pemerintah agar tidak meluas. Sebab, jika sudah mewabah, potensi ketergantungan Indonesia terhadap daging impor pun akan semakin meningkat.