IDXChannel - Mulai 17 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan migrasi penyiararan Indonesia dengan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke TV digital.
Pemerintah menargetkan pada 2 November 2022, seluruh penyiaran Indonesia sudah beralih menggunakan TV Digital. Nantinya migrasi ke TV Digital akan mengahasilkan keberagaman konten, dan menghadirkan informasi kebencanaan.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menangkap siaran digital, seperti yang dipaparkan pada webinar Unboxing Set Top Box, yang disenggarakan oleh kominfo (21/7/2021), Seperti ;
1. Pastikan tempat tinggal sudah ada sinyal siaran televisi digital
2. Gunakan Antena UHF (ultra high frequency), didalam maupun diluar rumah
3. Pastikan perangkat televisi dilengkapi oleh penerima siaran DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial). DVB-T2 merupakan jenis sinyal yang digunakan Indonesia dalam penyiaran televisi digital.
4. Pasang Set Top Box pada televisi untuk otomatis menangkap siaran digital
5. Pilih auto-scan lalu pindai televisi yang telah dilengkapi oleh Set Top Box dan dapatkan siaran digital.
Migrasi ke TV Ditigal tidak sebatas menadpatkan siaran dengan tayangan yang lebih jernih dari TV Analog. Namun migrasi ini juga akan mengefisiensikan penggunaan frekuensi.
Digitalisasi Televisi akan membuat frekuensi di 700 Mhz bisa di atur ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti Internet yang lebih cepat.
Menurut Direktur standarisasi perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkar Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mulyadi, transformasi digital merupakan sebuah perubahan yang mengahsilkan banyak manfaat baik untuk masyarkat maupun untuk negara.
"Program migrasi TV digital merupakan program nasional yang berjutuan untuk meningkatkan penyiaran televisi Indonesia kepada masyarakat dan mendorong transformasi digital sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi negara dan bangsa," pungkasnya.
(IND)