Migrasi ke TV Ditigal tidak sebatas menadpatkan siaran dengan tayangan yang lebih jernih dari TV Analog. Namun migrasi ini juga akan mengefisiensikan penggunaan frekuensi.
Digitalisasi Televisi akan membuat frekuensi di 700 Mhz bisa di atur ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti Internet yang lebih cepat.
Menurut Direktur standarisasi perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkar Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mulyadi, transformasi digital merupakan sebuah perubahan yang mengahsilkan banyak manfaat baik untuk masyarkat maupun untuk negara.
"Program migrasi TV digital merupakan program nasional yang berjutuan untuk meningkatkan penyiaran televisi Indonesia kepada masyarakat dan mendorong transformasi digital sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi negara dan bangsa," pungkasnya.
(IND)