Biaya Perpanjangan SIM
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
- Biaya Perpanjangan SIM B I sebesar Rp80.000
- Biaya Perpanjangan SIM B II sebesar Rp80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
- Biaya Perpanjangan SIM C I sebesar Rp75.000
- Biaya Perpanjangan SIM C II sebesar Rp75.000
- Biaya Perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000
- Biaya Perpanjangan SIM D I sebesar Rp30.000
- Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp225.000
Tidak lupa, Anda juga harus menyertakan persyaratan yang dibutuhkan ketika akan melakukan perpanjangan melalui gerai SIM keliling yang ada di beberapa wilayah Jakarta tersebut.
Itulah beberapa informasi mengenai lokasi SIM Keliling di Jakarta yang perlu Anda ketahui.