- Terdaftar sebagai pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah.
- Memiliki sambungan listrik sendiri untuk keperluan usaha, bukan sambungan rumah tangga biasa.
- Tergolong dalam golongan tarif tertentu, seperti pelanggan B1, S2, atau tarif sosial/komersial kecil.
- Tidak menunggak tagihan listrik sebelumnya.
- Tercatat dalam sistem pemerintah, seperti memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), TDP, atau izin usaha lainnya.
Sementara itu, beberapa jenis bantuan atau subsidi listrik yang diberikan bisa berupa diskon tarif listrik bulanan (misalnya potongan 50 persen), gratis biaya beban atau abodemen selama periode tertentu, keringanan biaya pasang baru atau tambah daya, hingga skema listrik prabayar bersubsidi untuk pelaku usaha kecil.
Program subsidi ini biasanya diumumkan secara berkala oleh pemerintah melalui situs resmi PLN, Kementerian Koperasi dan UKM, atau Kementerian ESDM.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan subsidi listrik bagi pelaku UMKM.
- Siapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin usaha dari kelurahan/dinas setempat, fotokopi tagihan listrik terakhir, NPWP (jika ada), dan surat pernyataan sebagai pelaku UMKM.
- Kunjungi kantor PLN terdekat dan minta informasi tentang program subsidi listrik untuk UMKM. Anda juga bisa menghubunginya melalui layanan online.
- Bawa dokumen yang sudah disiapkan.
- Nantinya, petugas PLN akan membantu pengecekan golongan tarif, dan jika memenuhi syarat, pengajuan akan diproses.
- Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh pihak PLN atau lembaga terkait.
- Jika pengajuan Anda disetujui, maka subsidi akan langsung diberlakukan pada sistem tagihan listrik usaha Anda.
Itulah penjelasan mengenai cara mendapatkan subsidi listrik UMKM yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!