IDXChannel – Banyak orang belum memahami cara mengaktifkan NPWP yang sudah terblokir. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif. Tak hanya berstatus Non-efektif, NPWP juga bisa saja terblokir.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang sudah terblokir? Apa saja syaratnya? Agar lebih jelas, simak penjelasan IDXChannel sebagai berikut.
Cara Mengaktifkan NPWP yang Sudah Terblokir
Sebelum mengetahui cara mengaktifkan NPWP yang terblokir, Anda perlu mengetahui syarat dan dokumen untuk validasi yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.
- NPWP.
- NIK untuk wajib pajak orang pribadi.
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat Email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo (bagi wajib pajak badan).
Sementara itu, jika untuk NPWP Warisan yang belum terbagi, validasi dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- NPWP.
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen.
Validasi data pajak untuk instansi pemerintah antara lain sebagai berikut.
- NPWP.
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.