Adapun untuk mengaktifkan NPWP yang terblokir, Anda bisa melakukannya dengan dua cara sebagai berikut.
1. Melalui Kantor Pajak
Untuk mengaktifkan NPWP yang terblokir dapat Anda lakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP). Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain sebagai berikut.
Wajib pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP berupa permohonan tertulis yang ditandatangani beserta dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.
- Mengunduh formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif di laman www.pajak.go.id.
- Mengisi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif tersebut.
- Isi Nama dan NPWP lama, kemudian tandatangani.
- Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama.
- Berikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Anda juga bisa mengirimkannya melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
2. Melalui Kring Pajak
Tak hanya dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP), Anda juga dapat mengaktifkan kembali NPWP secara online melalui Kring Pajak. Pengaktifan NPWP ini dapat Anda lakukan melalui nomor telepon 1500200 atau melalui chat Kring Pajak di laman www.pajak.go.id yang tersedia di hari Senin s/d Jumat pukul 08:00 - 16:00 WIB.
Untuk saluran telepon, Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus dipersiapkan adalah NPWP. Sementara itu, bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapatkan tentunya terbatas.
Itulah cara mengaktifkan NPWP yang terblokir dan syaratnya yang perlu Anda ketahui. Beberapa cara tersebut dapat Anda jadikan referensi dalam mengaktifkan kembali NPWP Anda yang berstatus Non-efektif ataupun terblokir.