sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mengurus STNK Hilang Online Lewat HP, Praktis dan Hemat Waktu

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
27/08/2022 10:11 WIB
Cara mengurus STNK hilang online lewat HP bisa Anda lakukan untuk menghemat waktu.
Simak Cara Mengurus STNK Hilang Online Lewat HP, Praktis dan Hemat Waktu. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mengurus STNK Hilang Online Lewat HP, Praktis dan Hemat Waktu. (Foto: MNC Media)

Adapun untuk memanfaatkan layanan ini, Anda bisa melakukannya dengan mudah hanya dari HP saja. Berikut beberapa langkah-langkahnya. 

  • Cari biro penyedia jasa pengurusan STNK baik di internet maupun di sekitar Anda.
  • Hubungi salah satu biro penyedia jasa pengurusan STNK yang menurut Anda aman dan terpercaya.
  • Siapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang.
  • Persyaratan tersebut antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), Fotokopi STNK yang hilang, Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Kepolisian (Polsek atau Polres setempat), BPKB (asli dan fotokopi), dan dokumen cek fisik kendaraan.
  • Jika Anda belum sempat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan cek fisik kendaraan, Anda bisa meminta biro jasa untuk membantu mengurusnya.
  • Jika dokumen sudah siap. Petugas atau customer service dari biro jasa akan mengambil dokumen ke tempat Anda.
  • Biro jasa akan menghubungi Anda paling lambat 1×24 jam setelah dokumen diproses.
  • Anda akan diberitahu perkiraan biaya yang dibutuhkan beserta tarif jasa pengurusan.
  • Jika sudah setuju, Anda bisa melakukan pembayaran.
  • Waktu pengurusan STNK online dikerjakan minimal dua hari setelah pengambilan dokumen oleh petugas biro jasa pengurusan STNK.
  • Waktu tersebut tidak mutlak tergantung dari kesepakatan antara biro jasa dan konsumen.
  • Setelah proses pengurusan STNK selesai, pihak biro jasa pengurusan STNK akan kembali mendatangi Anda dan menyerahkan semua berkas beserta STNK baru dari kendaraan Anda.

Itulah informasi mengenai cara mengurus STNK hilang online lewat HP yang bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan biro jasa pengurusan STNK. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement