Offline
- Kunjungi rumah RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan
- Kunjungi kelurahan tempat calon mempelai yang akan menumpang nikah untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA di kecamatan calon mempelai lainnya
- Isi formulir N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum menikah
- Kunjungi KUA di lokasi domisili mempelai yang rumahnya dijadikan tempat acara, untuk mendapatkan rekomendasi surat numpang nikah
- Jika sudah mendapatkan surat tersebut, datangi KUA yang menjadi lokasi pernikahan untuk mendaftarkan pernikahan
Online
- Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id
- Buat akun terlebih dahulu
- Masukkan email, nama, NIK, password, dan konfirmasi password
- Masukkan data diri, lokasi acara, data kedua calon mempelai, wali nikah, dan dokumen lain yang diminta
- Website akan membuat invoice secara otomatis
- Bayar tagihan sesuai informasi yang tertera di invoice
- Selanjutnya data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus surat numpang nikah antara lain:
- Surat pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah (N1)
- Surat persetujuan mempelai (N4)
- Surat izin orang tua jika belum berusia 21 tahun (N5)
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, ijazah terakhir
- Surat keterangan belum kawin dari desa atau kelurahan
- Surat rekomendasi numpang nikah dari desa atau kelurahan
- Pas foto warna dengan latar biru berukuran 3x4 sebanyak dua lembar
- Surat dispensasi dari pengadilan untuk calon mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun
- Fotokopi akta cerai/akta kematian/keterangan kematian bagi mempelai berstatus duda atau janda
- Semua berkas difotokopi rangkap satu
Itulah penjelaan singkat tentang cara mengurus surat numpang nikah beda kecamatan untuk melangsungkan pernikahan di kediaman salah satu calon mempelai. (NKK)