IDXChannel—Ketahui cara mengurus surat numpang nikah beda kecamatan untuk menyelenggarakan acara pernikahan di kediaman calon pasangan. Surat ini berfungsi untuk mendaftarkan pernikahan di daerah lokasi.
Banyak pasangan memilih untuk melangsungkan acara pernikahan di kediaman salah satu calon, baik istri maupun suami. Ketika kedua calon mempelai tinggal di lokasi atau kecamatan yang berbeda, maka salah satu calon akan ‘menumpang’ menikah di tempat lain.
Misalnya, jika acara pernikahan diselenggarakan di kediaman calon mempelai wanita, maka calon mempelai pria dianggap menumpang nikah di daerah tempat tinggal sang calon istri.
Oleh sebab itu dibutuhkan surat numpang nikah untuk mendaftarkan acara pernikahan tersebut. Pembuatan surat numpang nikah ini dapat dilakukan secara offline maupun online.
Berikut tata cara mengurus surat numpang nikah beda kecamatan secara offline dan online: