Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENGINGAT :
Pada hari Senin, 11 Desember 2023 PIHAK PERTAMA telah menggadaikan sawah seluas 100 hektar. PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta ribu rupiah).
Sehingga berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Gadai. Atas dasar syarat dan ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menggadaikan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menerima gadai dari PIHAK PERTAMA sebidang sawah yang berukuran 100 hektar yang terletak di Desa Sumbang, Jawa Tengah.
Pasal 2
TUJUAN
Bahwa PIHAK PERTAMA menggadaikan sawah miliknya untuk diolah/garap oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3
SERAH TERIMA SAWAH
Pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.
Pasal 4
PERJANJIAN
Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi atau menebus barang gadaiannya sebidang sawah dengan ukuran 100 hektar. Apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus sawah garapan tersebut maka sawah tersebut masih bisa dikelola oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PENYERAHAN UANG