Uang gadai sawah diserahkan langsung dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp60.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 6
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa sawah yang digadaikannya adalah benar-benar garapan PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak sedang digadaikan ke pihak manapun.
Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh satu orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Satu orang saksi tersebut adalah:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat lengkap :
Hub. Kekerabatan :
PASAL 7
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, 11 Desember 2023 dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui,