IDXChannel - Surat perjanjian gadai sawah merupakan dokumen resmi yang harus Anda buat jika akan melakukan gadai dengan objek tanah atau sawah. Dalam dokumen tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang bisa meminimalisir hal-hal yang tak Anda inginkan, seperti penipuan, sengketa tanah, dan sebagainya.
Surat perjanjian gadai sawah dapat Anda cantumkan berupa pasal-pasal yang terkait perjanjian gadai. Kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ditandatangani di atas materai.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (11/12/2023), IDX Channel telah merangkum surat perjanjian gadai sawah, sebagai berikut.
Surat Perjanjian Gadai Sawah
Surat Perjanjian Gadai Sawah
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENGINGAT :
Pada hari Senin, 11 Desember 2023 PIHAK PERTAMA telah menggadaikan sawah seluas 100 hektar. PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta ribu rupiah).
Sehingga berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Gadai. Atas dasar syarat dan ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menggadaikan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menerima gadai dari PIHAK PERTAMA sebidang sawah yang berukuran 100 hektar yang terletak di Desa Sumbang, Jawa Tengah.
Pasal 2
TUJUAN
Bahwa PIHAK PERTAMA menggadaikan sawah miliknya untuk diolah/garap oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3
SERAH TERIMA SAWAH
Pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.
Pasal 4
PERJANJIAN
Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi atau menebus barang gadaiannya sebidang sawah dengan ukuran 100 hektar. Apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus sawah garapan tersebut maka sawah tersebut masih bisa dikelola oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PENYERAHAN UANG
Uang gadai sawah diserahkan langsung dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp60.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 6
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa sawah yang digadaikannya adalah benar-benar garapan PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak sedang digadaikan ke pihak manapun.
Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh satu orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Satu orang saksi tersebut adalah:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat lengkap :
Hub. Kekerabatan :
PASAL 7
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, 11 Desember 2023 dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui,
PIHAK PERRTAMA PIHAK KEDUA
Materai Materai
(...) (...)
Saksi
(...)
Itulah informasi terkait surat perjanjian gadai sawah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.