sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Objek dan Cara Pengenaan Pajak

Milenomic editor Iqbal Widiarko
03/02/2025 17:35 WIB
Objek dan cara pengenaan pajak layak diketahui setiap wajib pajak.
Simak Objek dan Cara Pengenaan Pajak. (Foto: MNC Media)
Simak Objek dan Cara Pengenaan Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Objek dan cara pengenaan pajak layak diketahui setiap wajib pajak. Perhitungan objek pajak dilakukan dengan cara menentukan besarnya penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.

Objek pajak tidak langsung tidak dapat dibebankan secara langsung kepada wajib pajak, tetapi dibebankan kepada konsumen atau pengguna barang dan jasa. Dasar hukum pengenaan pajak yakni UU No. 36 Tahun 2008 dan dipertegas kembali dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (3/2/2025), IDX Channel telah merangkum objek dan cara pengenaan pajak, sebagai berikut.

Pengertian Objek Pajak

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 didefinisikan sebagai penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, objek pajak menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak juga ditentukan oleh subjek pajak, persentase tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement